Setelah melakukan pengeledahan, Bareskrim Polri menemukan
beberapa klinik yang menjual ginjal manusia, selain ginjal mereka juga menjual
organ tubuh manusia secara illegal. Disini Bareskrim telah menangkap tiga tersangka,
inisial nama tersangka DD, AG, dan HR.
Pesan singkat dari AKBP Arie Darmanto, “Pengecekan pada
klinik-klinik dilakukan untuk mengumpulkan dokumen, dan untuk mencari bukti”.
Pada klinik yang terdapat menjual ginjal dan organ tubuh secara illegal akan di
tinjak lanjutkan secara hokum.
Data yang telah di kumpulkan oleh Bareskrim Polri, kombes
Umar Surya, melaporkan bahwa dalam kasus ini para pendonor mendapat ginjal dari
Bandung, sebelum di bawa ke salah satu rumah sakit di Jakarta untuk melakukan
pengecekan laboratirium.
Disini Kombes Umar Surya akan menindaklanjuti atas
keterlibatan oknum dokter dan pihak rumah sakit, yang tidak melakukan
persyaratan administrasi dan surat persetujuan dari pihak pendonor. Tersangka
HR member tahukan korban yang ginjalnya di jual secara illegal yaitu di
kalangan petani, tukang ojek, sopir, dan lain-lain, umur mereka rata-rata di
atas 20-30 th.
Menurut pengakuan korban, mereka di iming-imingkan uang
sebesar Rp70 juta. Sedangkan penerima ginjal mereka membeli seharga Rp 200 –
350 juta.
Ketiga tersangka sekarang di tahan Bareskrim, dan di jerat
pasal 2 ayat 2 UU No 21 th 2007 TPPO, tindak perdagangan orang. Mereka di jerat
hukuman lima tahun penjara.
Bareskrim Polri akan mengecek klinik-klinik di setiap
daerah, agar tidak ada lagi penjualan organ tubuh manusia secara illegal lagi.
Tegas Kombes Umar Surya.
Klinik di Bandung di Geledah Bareskrim Polri Terkait Penjualan Ginjal Manusia
4/
5
Oleh
Unknown