Berita Terkini, PT Freeport Indonesia dengan pengurus unit
kerja serikat kimia, energi dan
pertambangan telah resmi menandatangani perjanjian kerja bersama (PKB) ke-19
untuk periode 2015-2017.
Fakta yang telah di selidiki, Kedua pihak telah menyetujui
aspek substansial yang di atur dalam dokumen PKB. Berdasarkan persentase
peningkatan upah pokok para pekerja.
Presiden Direktur PTFI, Maroef Sjamsoedin dan Ketua Serikat
Pekerja PTFI, Sudiro menandatangani dokumen PKB secara resmi pada hari Selasa ( 8 / 12 ) di Jakarta.
Kendati sudah menunjukan kemajuan sukhyar menegaskan
pemerintah masih akan melihat lagi perkembangan enam bulan ke depannya untuk
memutuskan izin operasi IUPK di perpanjang.
Untuk terus melanjutkan komunikasi secara terbuka, serta
mencari solusi terbaik agar terciptanya lingkungan kerja yang konduktif bagi
semua kalangan pekerja demi mencapai harapan kedepannya.
PT Freeport menawarkan sahamnya sesuai kewajiban dalam
peraturan pemerintah tahun 2014 dimana mereka harus menawarkan 10,64 persen
kata Bambang, di Jakarta. Sedangkan untuk sahamnya PT Freeport seluruhnya
mencapai US$ 16,2 miliar.
HEBOH !! PT Freeport Indonesia Tandatangani Perjanjian Kerjasama XIX 2015-2017
4/
5
Oleh
Unknown

