beritaterkini.ga, MUI menjelaskan
bahwa aliran Gerakan Fajar Nusantara ( Gafatar ) ini adalah aliran sesat. Karna aliran Gafatar sudah melanggar kriteria
dari MUI maka Organisasi Gafatar dinyatakan Aliran sesat.
“ Ketua MUI berkata Jika salah satu kriteria
dilanggar, maka dinyatakan sesat “
Menurut penelitian MUI Utang Ranuwijaya,
beliau belum mau mengungkapkan apakah organisasi Gafatar ini telah melanggar
salah satu kriteria tersebut.
Namun, Menurut MUI Utang Ranuwijaya, dalam
pembentukan aturan organisasi Gafatar telah melanggar aturan. Tercatat ada nama Ahmad Musadeq selaku
pembina. Ahmad Musadeq adalah mantan ketua umum Al-Qiyadah islamiyah. Yang
dinyatakan oleh MUI adalah oranisasi atau aliran sesat.
Menurut penelitian Utang Ranuwijaya, kajian
bisa selesai pada bulan ini. Kajian akan di sampaikan oleh ketua MUI, dan di
keluarkan oleh komisi Fatwa.
Inilah Kriteria Aturan Yang Melanggar , Yang
Telah DI Buat Oleh MUI :
- Ingkar terhadap rukun iman dan rukun islam
- dan mengikuti aturan Akidah
- Kebenaran isi Al-Quran
- Al-Quran yang tidak berdasarkan kaidah tafsir
- atas kedudukan hadist Nabi
- atau meremehkan Nabi dan Rosul
- terhadap Nabi Muhammad saw. Sebagai Nabi dan Rosul Terakhir
- cara ibadah menurut Syariah
- sesama muslim tanpa dalil
beritaterkini.ga
melapor berita dengan artikel mengenai info terpecaya.
Fakta MUI Mengkaji Kriteria Aliran Sesat GAFATAR
4/
5
Oleh
Unknown
